Seorang Karyawan Memperoleh Gaji Sebesar Rp1.800.000,00

Seorang Karyawan Memperoleh Gaji Sebesar Rp1.800.000,00


Seorang karyawan memperoleh gaji sebesar Rp1.800.000,00 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp Rp720.000,00. Jika besar pajak penghasilan (PPh) adalah 10%,  maka berapakah gaji yang diterima oleh karyawan tersebut?

jawab

Seorang karyawan memperoleh gaji sebesar Rp1.800.000,00 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp Rp720.000,00. Jika besar pajak penghasilan (PPh) adalah 10%,  maka berapakah gaji yang diterima oleh karyawan tersebut?